Sunday, 30 June 2024

Kewenangan Polri Blokir Internet Dinilai Batasi Hak Warga Peroleh Informasi

Kewenangan Polri Blokir Internet Dinilai Batasi Hak Warga Peroleh Informasi


Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum mengatakan pemberian kewenangan kepada polisi untuk memblokir dan memperlambat akses internet dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dapat membatasi hak warga negara dalam memperoleh informasi.

“Hak untuk memperoleh informasi, serta hak warga atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital,” kata Nenden di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

Dia menyebut, aturan polri yang bisa memblokir dan memperlambat akses internet juga berpotensi mengabaikan hak privasi publik dengan dalih kewenangan.

“Maka itu dapat bahaya besar dan sangat mungkin ruang sipil tidak hanya di fisik tapi di online bisa sangat terbatas,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkritisi salah satu klausul dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Mereka menyoroti penambahan batas usia pensiun menjadi 60 hingga 65 tahun dari sebelumnya 58 tahun.

“Akan macetnya jenjang karir di institusi kepolisian itu yang membuat akan terjadi penumpukan perwira tinggi di kepolisian karena sudah jelas-jelas batas usia pensiun ini dinaikkan, institusi TNI sebelumnya penumpukan perwira TNI dan ini juga sangat berpotensi terjadi di institusi kepolisian,” kata Peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).