Market

Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda 2 Tahun, Ekonom Unair: Peluang UMKM Tembus Pasar Global Makin Sempit


Kewajiban sertifikasi halal untuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)  dijadwalkan 20 Oktober 2024, ditunda 2 tahun menjadi 20 Oktober 2026, patut disayangkan. Memperlama peluang produk UMKM masuk pasar global.

Dosen Ekonomi Islam Universitas Airlangga (Unair), Annisa Rahma Febriyanti mengatakan, sertifikasi halal bagi pelaku UMKM untuk menembus pasar global, sangat penting.

“Sertifikasi halal ini penting, karena produk yang telah tersertifikasi halal akan lebih diminati oleh konsumen Muslim yang peduli pada kehalalan produk yang mereka konsumsi,” kata Annisa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/5/2024).

Anissa menyatakan, sertifikasi halal menarik bagi konsumen non-muslim, berdampak untuk memperluas jangkauan pasar.

Selain meningkatkan kepercayaan dan persepsi konsumen, sertifikasi halal membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM. Permintaan produk halal tidak hanya tinggi di Indonesia, tetapi juga di pasar global.

Dengan sertifikasi halal, UMKM dapat memperluas pasar mereka dan meningkatkan daya saing di pasar internasional.

“Tentunya kalau produk UMKM sudah tersertifikasi halal, bisa membuka peluang pasar yang lebih luas karena, permintaan akan produk halal sangat besar, tidak hanya di Indonesia, tapi juga global,” ujarnya.

Meski memiliki banyak manfaat, UMKM menghadapi tantangan dalam memperoleh sertifikasi halal. Tantangan itu antara lain, rendahnya literasi tentang sertifikasi halal, biaya sertifikasi, dan proses yang rumit.

Untuk mengatasi hal tersebut, Annisa menyarankan pendekatan edukasi, bantuan biaya, dan pendampingan proses bagi UMKM.

“Tantangan pertama itu pasti dari segi literasi. Jadi, tidak banyak UMKM yang mengetahui ada sertifikasi halal. Ini adalah masalah dasar, jika UMKM tidak tahu ada sertifikasi halal, maka hal ini akan berpengaruh ke yang lainnya,” katanya.

Dosen FEB Unair itu juga menyoroti peran penting pemerintah dalam mendukung UMKM memperoleh sertifikasi halal. Pemerintah dapat menyediakan program sertifikasi halal gratis, mempermudah proses sertifikasi melalui sistem daring, dan menyediakan pendampingan khusus.

Selain itu mengintegrasikan sertifikasi halal dengan program pemberdayaan UMKM seperti proyek desa dapat memberikan dorongan tambahan.

Di sisi lembaga non-pemerintah, universitas dan lembaga keuangan dapat berperan dalam sosialisasi, pelatihan, dan pembiayaan khusus untuk UMKM yang ingin memperoleh sertifikasi halal.

Dengan dukungan bersama dari berbagai pihak, diharapkan UMKM dapat mengatasi tantangan itu dan mendapatkan manfaat dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta mengembangkan bisnis mereka di pasar global.

“Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan UMKM, sertifikasi halal dapat menjadi alat yang efektif untuk memperkuat kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
 

Back to top button