Tuesday, 02 July 2024

Ketum PBNU Ungkap Jokowi Janjikan Konsensi Tambang sejak 2021

Ketum PBNU Ungkap Jokowi Janjikan Konsensi Tambang sejak 2021


Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mengatakan konsesi tambang sudah dijanjikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2021 lalu.

Gus Yahya, sapaan akrabnya, menyebut bahwa janji itu disampaikan Jokowi saat pembukaan Muktamar NU ke-34 di Lampung. Hal itu, tutur dia, disampaikan Jokowi saat pidato pembukaan Muktamar.

“Pada pembukaan muktamar ke-34 di Lampung bulan Desember 2021, dulu Presiden Jokowi dalam pidato pembukaan itu akan menyediakan konsesi tambang untuk NU. Itu beliau sampaikan dulu,” kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

“Itu beliau sampaikan dulu, menyediakan konsesi tambang untuk NU. Itu artinya belum saya ketua umumnya waktu itu. Pemerintah berfikir untuk menyediakan kebijakan afirmasi untuk ormas keagamaan ini,” kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Ia mengatakan, PBNU menyambut baik kebijakan Jokowi yang mengizinkan ormas keagamaan seperti pihaknya untuk mengelola tambang. “Bagaimana NU menyikapi ini? Pertama saya katakan, NU ini butuh apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi,” jelas Gus Yahya.

Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024) lalu, telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.  

Menurut dia pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif