News

Ketua KPU Sebut e-Money Hingga Transportasi Masuk Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta semua peserta Pemilu 2024 melaporkan seluruh dana yang akan digunakan dalam masa kampanye. Bahkan seluruh keperluan dari transportasi hingga uang elektronik harus dilaporkan dalam bentuk rupiah terlebih dahulu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan hal ini pihaknya lakukan karena semua komponen tersebut masuk dalam pendanaan kampanye.

“Seperti memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport, ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Itu kemudian dalam laporan dana kampanye itu semua harus dirupiahkan sehingga kemudian dihitung. Termasuk kalau ada sumbangan dalam bentuknya e-money itu juga dihitung sebagai uang,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut, ia mengimbau agar peserta pemilu, bisa jujur dalam menerima dana kampanye. Sebagaimana diketahui, dana kampanye boleh berasal dari partai politik (parpol), bakal calon legislatif (bacaleg) dari parpol yang bersangkutan dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Sementara itu, menurut UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 329 (4) menyebutkan bahwa dana kampanye harus ditempatkan dalam satu rekening. Tujuannya agar KPU sebagai penyelenggara bisa menyusun laporan soal dana kampanye.

“Jadi laporan dana kampanye rencananya akan disederhanakan hanya dua jenis, yaitu laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu meliputi, penerima dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye,” jelas dia.

Sebagai informasi, KPU sudah mengatur soal besaran sumbangan kampanye bagi pasangan capres-cawapres dan caleg DPR, DPRD, serta DPD.

Untuk calon presiden, DPR RI, DPRD sumbangan perorangan maksimal Rp2.500.000.000, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp25.000.000.000.

Sedangkan, untuk bacaleg DPD hanya bisa menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp750.000.000, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp1.500.000.000.

“Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a, bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye,” bunyi Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 22 (1)

“Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b dan huruf c, bernilai paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye,” sambung Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 22 (2).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button