News

Ketua KPU Kembali Tegaskan Kampanye di Kampus dan Tempat Ibadah Diizinkan

Ketua KPU Hasyim Asy’ari kembali menyatakan kegiatan kampanye boleh dilakukan di lingkungan kampus.

Ia menuturkan, kampanye yang dilakukan peserta Pemilu dalam rangka untuk menyampaikan visi misi, identifikasi diri, nama partai, dan ajakan untuk memilih, bisa dilakukan dimana saja termasuk di tempat pendidikan, namun dengan catatan.

“Dimana saja, sepanjang ada pemilih itu boleh kampanye termasuk di dalam kampus, di ponpes, tapi ada catatannya. Di UU Pemilu kita Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf h itu ada larangan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Nah yang dilarang itu apa? menggunakan fasilitas bukan kampanyenya,” jelas Hasyim di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu, (23/7/2022).

Hasyim juga menyebutkan penjelasan pasal tersebut secara rinci mengatakan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan, jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Jadi kampanye di kampus itu boleh ya dengan catatan yang mengundang misalnya rektor, itu boleh,” pungkas Hasyim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button