Tuesday, 02 July 2024

Ketua Komisi X DPR: Kewenangan Penetapan Standar Biaya Pendidikan Ada di Kemendikbudristek

Ketua Komisi X DPR: Kewenangan Penetapan Standar Biaya Pendidikan Ada di Kemendikbudristek


Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengungkapkan berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2022, maka Kemendikbudristek harusnya menjadi satu-satunya yang dapat menetapkan standar biaya pendidikan di Indonesia.

“PP 57 tahun 2022 yang memberi mandatory tegas juga kepada Kemendikbudristek, untuk mengakhiri ego sektoral pelaksanaan pendidikan di K/L itu, saya kira juga waktunya dieksekusi,” kata Huda saat rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

“Supaya di republik yang kita cintai ini jangan ada standar pendidikan yang menetapkan bukan Kemendikbudristek, ini aneh sekali menurut saya,” ujarnya menambahkan.

Komisi X sebagai mitra Kemendikbudristek, ingin memastikan penetapan indeks biaya pendidikan nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendikbudristek.

“Dan ini tidak boleh terjadi, sampai hari ini di satu negara standar biaya pendidikannya aneh-aneh,” ucap dia.

Ia mengingatkan, jangan sampai K/L lain yang justru sebenarnya tak memiliki hak, malah menetapkan indeks biaya pendidikan secara mandiri.

“Semoga panja pembiayaan pendidikan kita, sampai nanti tugas akhir sudah bisa memastikan indeks pastinya rata-ratanya berapa,” tutur dia.