News

Ketua DPR Sentil Pengusaha, Jangan Telat Bayar THR

Ketua DPR Puan Maharani menyentil pengusaha untuk tidak telat membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dan buruh. Puan mengingatkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengharuskan pengusaha membayar THR pada tujuh hari menjelang Idul Fitri.

Puan mengakui selama dua tahun terakhir pemerintah memberi keringanan kepada pengusaha mengenai skema pemberian THR dampak pandemi Covid-19. Kali ini, keringanan tersebut tidak lagi berlaku dan pengusaha harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Puan, di Jakarta, Minggu (10/4/2022).

Mantan Menko PMK tersebut mengingatkan pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya diperbolehkan. Puan menyebut hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.

“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” ucap Puan.

Puan mengatakan pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik akibat pandemi.

“Jadi THR harus sampai duluan sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” ucap Puan.

Dia mengingatkan adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor ke DPR jika haknya tidak dipenuhi.

“Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” ucapnya.

Back to top button