News

Ketika Cicak Membentur Tembok Istana

Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK terkait dugaan KKN dan pencucian uang. Sebelumnya, Jaksa KPK pernah menyebut adik ipar Presiden Jokowi terlibat suap pajak. Tapi kasusnya menguap begitu saja.

 #bagian keempat dari lima tulisan.

Petinggi istana Presiden tengah gerah. Soalnya tak main-main, dua putra kesayangan Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]. Saksi pelapor pun tak sembarang orang.

Dia Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta. Dalam laporan yang beredar luas, Ubedilah merinci secara jelas dugaan tindak pidana KKN dan pencucian uang yang dilakukan Gibran, Kaesang dan beberapa konglomerat.

Gibran sendiri sudah memberikan jawaban. Kepada awak media, Gibran menyatakan tak mempersoalkan laporan itu.

Walikota Solo itu secara normatif menjawab, “Silakan dilaporkan. Kami siap diperiksa,” ujar Gibran. Sedangkan Kaesang Pangarep, yang kini menjalankan roda bisnis kakaknya, hingga kini belum memberikan pernyataan atas laporan pada komisi antirasuah itu.

Istana pun mulai gerah. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pemerintah menjamin tindak lanjut atas pelaporan dua putra Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Moeldoko meminta masyarakat tidak mudah memberikan penilaian negatif atas materi yang dimiliki anak presiden. “Iya lah (pemerintah jamin).

Tapi begini, jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu gak boleh kaya, anak pejabat itu gak boleh berusaha. Ini gimana sih ?,” ujar Moeldoko kepada wartawan di Kantor KSP. “Sepanjang usahanya itu baik-baik saja, ya biasa lah. Mau berusaha masak saya larang. Enggak lah. Jadi beri kesempatan.

Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik,” katanya. “Jangan (batasi) orang lain enggak bisa bertumbuh, enggak boleh bertumbuh. Gimana sih negara ini,” ujar Moeldoko lagi.

Publik menanti respon KPK. Terlebih data dugaan KKN dan pencucian uang yang terkait Gibran dan Kaesang kini beredar luas.

Tapi muncul keraguan publik. Ada tanda tanya besar muncul untuk KPK: beranikah lembaga antirasuah itu memeriksa dua anak Presiden Jokowi? Apakah prahara cicak-buaya, saat KPK yang disebut sebagai ‘cicak’ yang menghadapi ancaman ‘buaya’ akan terulang?

***

Senin, 24 Juli 2017. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menyebut ada andil ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Arief Budi Sulistyo dalam kasus suap pada pembatalan surat tagihan pajak (STP) PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP).

Hal itu dinyatakan dalam putusan terhadap mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. Handang divonis bersalah karena menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Uang itu diberikan agar Handang membantu mengurus sejumlah permasalahan pajak PT EKP. Salah satunya adalah pembatalan surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar.

Bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, putusan majelis hakim tersebut menguatkan analisis yang telah dibuat sebelumnya.

“Jadi, bisa disimpulkan bahwa fakta-fakta yang diungkapkan tim JPU diyakini hakim bahwa memang untuk pembatalan STP PT EKP ada andilnya Arif Budi dan Pak Ken,” kata jaksa penuntut umum pada KPK Mochammad Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Menurut Takdir, lembaga antirasuah sudah mengantongi dua alat bukti adanya keterlibatan suap pejabat pajak ini. Selain bukti dari putusan Handang, jaksa juga memiliki bukti dari putusan Direktur PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair, yang divonis bersalah menyuap Handang.

“Isi putusan memang ada pihak lain yang membatalkan STP PT EKP sehingga pendapatan yang mestinya masuk ke kas negara menjadi nihil akibat adanya salah satu pihak yang mengatakan STP ini tidak sesuai,” kata Takdir.

Dalam vonis Handang, majelis hakim menyebut bahwa adik ipar Presiden Jokowi terbukti mengatur pertemuan terdakwa dengan Dirjen Pajak.

Pertemuan itu lantas terjadi pada 23 September 2016. Hasilnya, Ditjen Pajak kemudian menerbitkan pembatalan surat tagihan pajak PT EKP masa pajak 2014 pada 2 November 2016 dan pembatalasn STP masa pajak 2015 pada 3 November 2016.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Handang, pegawai Ditjen Pajak, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari total Rp 6 miliar yang dijanjikan.

Bagaimana nasib Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Jokowi?  Pada 2017 Presiden Joko Widodo sempat membuat pernyataan normatif. Jokowi menegaskan penegakan hukum yang adil terhadap siapa pun. Jokowi menegaskan menghormati penanganan hukum kasus dugaan suap Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno yang menyeret nama adik iparnya, Arif Budi Sulistyo.

“Ya nggak benar ya, diproses hukum saja. Kita semuanya menghormati proses hukum yang ada di KPK. Kita semuanya harus menghormati proses hukum yang ada di KPK. Saya yakin KPK bekerja sangat profesional dalam memproses semua kasus,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di Istana, Kamis (16/2/2017).

Jokowi juga memastikan adanya instruksi agar tidak ada praktik KKN di lingkungan kerjanya. Peringatan ini, menurut Jokowi, sudah berulang kali disampaikan.

“Saya tidak hanya mengeluarkan surat, tapi sebelumnya mungkin lebih dari lima kali. Saya sampaikan di sidang kabinet, waktu pertemuan dengan dirut-dirut direksi BUMN saya sampaikan. Saya kira penjelasannya sangat jelas,” imbuhnya.

KPK sempat berjanji mendalami peran adik ipar Jokowi. “Pertemuan antara Arif Budi Sulistyo dan saksi Rudi P Musdiono dengan saksi Ken Dwijugiasteadi, kami meyakini saat itu tidak hanya membicarakan seputar TA (Tax Amnesty, red) pribadi Arief Budi Sulistyo dan saksi Rudi P Musdiono semata,” ujar Jaksa KPK, Ali Fikri membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).

“Akan tetapi juga terkait dengan pembicaraan mengenai persoalan perpajakan yang sedang dialami PT EKP,” sambung dia. Menurut jaksa, berlebihan bila Dirjen Pajak Ken mengadakan pertemuan dengan Arif hanya untuk sosialisasi program Tax Amnesty.

“Terlalu berlebihan jika seorang Dirjen Pajak pada pertemuan, yang dilakukan oleh orang pribadi, dan itu pun baru sekali menghadap, sekalipun mengaku sebagai kerabat presiden RI lalu dilakukan sosialisasi program TA dengan menayangkan video film tentang TA,” jelas Ali Fikri.

Keraguan tim jaksa atas kebenaran kesaksian Arif dan Ken juga didasari bukti adanya percakapan via aplikasi WhatsApp antara Arif dan Handang. Terdapat bukti Arif mengirim pesan kepada Handang yakni “Apa pun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun”.

Pesan itu pun dibalas Handang, “Siap Bapak. Besok pagi saya menghadap beliau (Dirjen, red), Bapak.” Jaksa menafsirkan kalimat ‘Apa pun keputusan Pak Dirjen’ menyiratkan ada pembicaraan antara Arif dengan Ken soal masalah pajak PT EKP.

Sayangnya sampai berita ini ditulis, tak ada kejelasan tentang kelanjutan kasus adik ipar Presiden Jokowi tersebut. Pada 2019, saat pemerintah dan DPR menggodok revisi UU KPK, sempat ramai soal kaitannya dengan persoalan itu. Dan anehnya laman resmi pemerintah, kominfo.go.id., sempat memberikan klarifikasi bernada membela. Isinya:

“Jumat 20 September 2019 beberapa akun media sosial terpantau telah mengunggah tautan artikel terkait adik ipar presiden Jokowi yang terseret kasus suap pajak. Unggahan ini kemudian ramai diperdebatkan oleh netizen dan menilai kasus tersebut tidak mungkin ditangani karena kedekatannya  dengan presiden.

Netizen lain malah menghubung-hubungkan kasus ini dengan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang kini jadi polemik. Faktanya kasus suap yang menimpa adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo, merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun 2017 dan telah ditangani oleh KPK.

Presiden Jokowi bahkan menegaskan dirinya tidak ingin mencampuri urusan penegakan hukum yang ditangani oleh KPK waktu itu dan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan komisi pemberantasan korupsi tersebut terhadap adik iparnya”.

Dalam kasus adik ipar Presiden Jokowi, KPK kini tak memberikan pernyataan lebih lanjut. Arief tak pernah menyandang status tersangka dalam perkara suap pajak. Apakah laporan terhadap Gibran dan Kaesang, dua putra Presiden Jokowi, pun akan berhenti di laci para penyidik KPK? Kita tunggu saja.

(Bersambung ke bagian lima)

Back to top button