News

Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu Mengkhawatirkan

Proses seleksi 118 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota saat ini sedang berlangsung. Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) mengungkap jumlah keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu masih mengkhawatirkan.

“Berdasarkan hasil pemantauan kami pada beberapa tahapan seleksi, kondisi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota jumlahnya cukup mengkhawatirkan,” kata Direktur Eksekutif Puskapol UI, Huriyyah saat konferensi pers secara daring, Minggu (16/4/2023).

Lebih lanjut, Huriyyah menuturkan, kondisi ini amat berseberangan dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023, yang memerintahkan agar agar tim seleksi memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. “Hal ini perlu menjadi acuan dan pedoman tim seleksi dalam bekerja sebagai perpanjangan tangan KPU RI dalam proses seleksi,” ujarnya.

Menurutnya, tim seleksi harus bekerja dalam koridor regulasi yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU 4/2023, termasuk soal ketentuan afirmatif yang telah diatur dalam regulasi tersebut. “Kondisi keterwakilan perempuan di beberapa daerah perlu menjadi perhatian serius,” tambah Huriyyah.

Berdasarkan data yang ia paparkan, pada tahapan administrasi, dari total 4.760 pendaftar seleksi, jumlah pendaftar perempuan yang lolos seleksi administrasi hanya sebanyak 780 orang (16,4 persen), sementara pendaftar laki-laki yang lolos tahapan seleksi sebanyak 3.980 orang (83,6 persen).

Puskapol UI menyatakan. dari 118 Kabupaten/Kota yang tersebar di 15 Provinsi, hanya 381 atau 17 persen peserta perempuan yang dinyatakan lolos. Sedangkan, 1.861 atau 83 persen merupakan peserta laki-laki dari total 2.242 peserta yang dinyatakan lolos administrasi. “Pada tahapan tes tertulis dan psikotest, kondisi keterwakilan perempuan pada tahapan ini tidak jauh berbeda dengan tahapan sebelumnya,” jelasnya.

Back to top button