News

Ketahuan Selingkuh, Dua Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi etik kepada dua pegawai Lembaga Antirasuah karena perselingkuhan.

“Iya benar, itu saja ya,” kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada wartawan, Selasa (5/4/2022). Syamsudin enggan merinci lebih lanjut putusan etiknya. Namun, dia membenarkan petikan putusan etik untuk SK dan DLS untuk dijatuhi sanksi.

Dari informasi didapat, SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa.

Pengusutan terkait pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari seorang saksi, yang merupakan suami sah SK.

Suami sah SK melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.

Dalam putusan etik itu perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya.

“Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” bunyi petikan putusan itu.

Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button