News

Kesiapsiagaan Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes Minta Pemda Segera Bentuk Tim 

Selasa, 20 Des 2022 – 12:19 WIB

Menkes

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan dalam rangka kesiapsiagaan libur Natal dan Tahun Baru, di Jakarta, Selasa (20/12/2022). (Foto: Arsip)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pemerintah daerah (pemda) segera membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan dalam menghadapi arus Libur Natal dan Tahun Baru sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja.

Permintaan pembentukan tim pemda itu menyusul terbitnya Surat Edaran tentang kesiapsiagaan menghadapi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemda di Indonesia.

“Mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemi COVID-19, diperlukan kesiapsiagaan sektor kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Budi menyebutkan, pemberian pelayanan kesehatan selama mobilisasi masyarakat menghadapi liburan tersebut meliputi pengobatan penyakit sehari-hari, penyakit akibat perjalanan, tindakan kesehatan pada kecelakaan lalu lintas, serta melakukan surveilans kesehatan untuk mengantisipasi potensi adanya kejadian luar biasa.

Surat Edaran bernomor K.02.02/II/3984/2022 yang diterbitkan per 18 Desember 2022 untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program dan lintas sektor dalam menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, di tengah situasi pandemi serta potensi penyakit yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa.

Adapun tim tersebut terdiri atas unsur instansi atau pemangku kepentingan terkait di kabupaten/kota, dan unsur tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik selama masa libur.

Pemda juga perlu menyelenggarakan Pos Kesehatan yang letaknya berdekatan dengan pos yang disediakan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan.

Pemda juga perlu menyiagakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, khususnya Puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat, pos Kesehatan, Public Safety Center (PSC) 119 untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain berikut rumah sakit rujukan COVID-19 sebagai antisipasi adanya peningkatan kasus COVID-19 akibat mobilisasi masyarakat.

Dalam surat tersebut, pemda berkewajiban menyiapkan posko vaksinasi COVID-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan pos kesehatan di tempat wisata, serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Pemda juga diminta berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus postif COVID-19.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button