News

Kerap Lempar Wacana Presiden Tiga Periode, Pejabat Dinilai Meresahkan

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menilai perilaku elite Indonesia hari ini meresahkan. Pasalnya, banyak elite yang kerap melontarkan narasi perpanjangan masa jabatan presiden atau tiga periode.

Menurut Sudirman, kendati pernyataan-pernyataan para pejabat mungkin dibolehkan oleh hukum, tetapi dia mempertanyakan kepatutan dari pernyataan tersebut.

Mungkin anda suka

“Elite perilakunya meresahkan, nanti kita tanya secara hukum apakah boleh, mungkin boleh tapi apakah patut? nanti kita tanya,” kata  Sudirman Said di sebuah acara diskusi di Jakarta, Minggu (18/12/2022).

Dia menyebutkan pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo yang sempat menghidupkan kembali wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.

“Ketua MPR mengatakan ini kan sekadar memancing pemikiran, emang enggak dilarang hukum tapi apakah patut menyatakan begitu? itu kan hal-hal yang membuat masyarakat menjadi bingung,” tutur dia.

Sudirman juga menyinggung soal aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu.

Menurut dia, para pejabat publik haruslah menekankan pada segi etik, bukan mengedepankan segi legalistik atau hukum.

“Pertaanyaannya begini, kita mau hidup dalam ukuran boleh tidak boleh atau legalistik atau patut tidak patut?” ucap Sudirman.

Dia menyebut para pejabat harusnya mempertimbangkan empat level dalam mengambil langkah. Pertama ialah level serakah, yaitu boleh melakukan apa pun tanpa aturan. Kedua, level legalistik. Kemudian, level antara legal dan etik. Terakhir, level etik.

“Ada bahaya besar kalau para pejabat publik pemimpin publik figur itu hidup di taraf legalistik, kalau top management di mana pun, berpikir legalistik dia bisa buat hukum untuk dirinya sendiri,” tegas Sudirman.

Sayangnya, lanjut dia, pejabat publik justru cenderung hidup di level legalistik yang mencari-cari landasan hukum supaya perbuatannya bisa didasari oleh hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button