News

Kerahkan Prajurit Kecam Anggota DPR, Dudung dalam Sorotan

Kamis, 15 Sep 2022 – 20:55 WIB

Mungkin anda suka

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman berada dalam sorotan pascaberedarnya video yang menunjukkan eks Pangkostrad memprovokasi dan menginstruksikan prajurit untuk mengecam anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon. Sikap Jenderal Dudung dianggap tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri atas sejumlah organisasi sipil menilai sikap Dudung merupakan pembangkangan atas otoritas sipil dan menunjukkan tentara tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Sebab, pernyataan Effendi yang mengeritik tidak harmonisnya hubungan KSAD dengan Panglima TNI serta menyinggung adanya gerombolan dalam TNI yang disampaikan dalam rapat kerja merupakan bagian dari fungsi legislatif yang dijamin perundang-undangan, bukan harus dibalas dengan kecaman oleh prajurit atas dasar instruksi.

Koalisi menilai, tindakan KSAD atas pandangan seorang anggota DPR sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil. Tindakan itu tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Sikap tersebut adalah cermin dari tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional,” kata Direktur Imparsial, Al Araf, di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Effendi Simbolon belakangan dinyatakan tidak melanggar etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menindaklanjuti tiga laporan yang dialamatkan kepada politisi PDIP tersebut. Secara terbuka, Effendi juga telah menyampaikan permohonan maaf menyusul masifnya video bernada kecaman yang muncul di ruang publik dari sejumlah prajurit AD.

Al Araf melanjutkan, TNI pada era reformasi menjadi instrumen pertahanan negara yang tunduk pada otoritas sipil. Tidak patut, di tengah banyaknya pekerjaan rumah yang harus dibenahi dalam TNI terjadi protes dan kritik terbuka yang dilakukan prajurit kepada anggota DPR yang menjalankan fungsi pengawasannya.

Sebagai alat, maka tidak dimungkinkan pimpinan militer melakukan protes atau kritik secara terbuka di luar sarana/forum formil kepada pemimpin sipil. Militer harus tunduk atas kebijakan dan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas sipil,” tuturnya.

Menurutnya, pernyataan anggota dewan seharusnya dijadikan bahan refleksi dan evaluasi atas berbagai permasalahan yang melibatkan anggota TNI. Pernyataan anggota dewan bukanlah representasi perorangan, melainkan representasi rakyat yang dipilih rakyat. Artinya, protes maupun intimidasi atas kerja-kerja yang dilakukan oleh DPR sama saja artinya pimpinan TNI AD tidak menghargai mandat rakyat yang telah dititipkan kepada anggota DPR terpilih.

Secara terpisah, Jenderal Dudung mengaku sudah menerima permintaan maaf dari Effendi Simbolon buntut kritikan yang berbalas protes dari prajurit itu. Dia juga meminta prajurit untuk tidak lagi membesar-besarkan persoalan ini.

“Permintaan maaf Pak Effendi dengan lapang dada TNI Angkatan Darat menerimanya. Saya sampaikan juga kepada seluruh jajaran agar menghentikan kegiatan-kegiatan (protes) secara perorangan dan sebagainya,” kata Dudung saat jumpa pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.

Sementara MKD menilai, selaku anggota DPR, Effendi memiliki hak impunitas dalam mengeritisi mitra kerjanya, sehingga laporan pelanggaran etik yang diajukan oleh Perorangan Bernard Denny Mamang, Organisasi Pemuda Panca Marga, dan Organisasi LSM Antartika tidak dilanjutkan. “Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI. MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu yang terhormat Effendi pada saat rapat kerja komisi I 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah kritikan yang membangun TNI,” jelas Habiburokhman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button