News

Keputusan Panglima TNI Soal Seleksi Prajurit Tuai Apresiasi

Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberi ruang bagi seluruh warga Indonesia mengikuti seleksi prajurit, tak terkecuali mereka keturunan komunis, diapresiasi. Sikap Andika dianggap memutus praktik diskriminatif sekaligus mempertegas seluruh anak muda Indonesia memiliki kesempatan menjadi garda terdepan menjaga kedaulatan negara dalam bidang pertahanan yang profesional.

Apresiasi terhadap keputusan Andika berasal dari banyak kalangan. Anggota DPR, akademisi hingga aktivis menyambut baik sikap Andika yang memerintahkan bawahannya mengevaluasi syarat penerimaan prajurit tahun 2022.

“Peristiwa 1965 sudah terjadi lebih dari 50 tahun dan mereka yang merupakan keturunan PKI dan simpatisannya saat ini merupakan generasi ketiga dan keempat. Adalah tindakan yang irasional dan di luar perikemanusiaan apabila mereka tetap menanggung dosa turunan dan diperlakukan tidak setara sebagai warga negara,” kata Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institut, Bonar Tigor Naipospos, di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Dia berharap sikap TNI dapat diaplikasikan dengan baik dan menyeluruh. Bukan hanya mereka yang berasal dari keluarga komunis tetapi warga kelompok penghayat diberi kesempatan untuk berbakti pada bangsa dan negara.

“Sudah saatnya bangsa ini berdamai dengan sejarah masa lalu. Setiap warga negara apapun latar belakang sosialnya sepanjang tidak terlibat perbuatan melanggar hukum berhak untuk menyumbangkan tenaganya menjadi bagian pertahanan Indonesia,” bebernya.

Pengamat militer dan intelijen, Ridlwan Habib, menyebut terobosan progresif yang dilakukan Andika sudah tepat. Alasannya, kebijakan tersebut senafas dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dari perhitungan teknis, mereka yang sekarang berusia 17 tahun lahir dari orang tua yang lahir tahun 1981. Generasi tersebut terbebas dari provokasi ideologi komunis.

“Saya yakin sistem seleksi juga tetap menjaga agar tidak ada paham komunisme yang bisa menyusup masuk ke TNI. Pada wawancara mental ideologi nanti pasti juga tetap tersaring,” kata Direktur Lembaga Strategi Inteligensia Indonesia ini.

Pada kesempatan terpisah, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan hal yang sama. Seleksi calon prajurit TNI cukup mengikuti ketentuan yang termaktub dalam Pasal 28 ayat (1) UU No.34/2004 tentang TNI yang menekankan syarat umum setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam Pasal 28 ayat (1) UU No.34/2004 tentang TNI. Aturan itu mengikat pada pendaftar bukan leluhur-leluhurnya,” kata Hasanuddin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button