News

Kepsek di Bogor Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp1 Miliar

Seorang Kepala Sekolah (kepsek) di Bogor ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) karena diduga membawa kabur dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1 miliar.

MK (56) ditangkap dan langsung ditahan oleh penyidik Kejari Kabupaten Bogor setelah ditemukan bukti kuat penyelewengan dana BOS di lingkungan sekolahnya.

“Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja, di Cibinong, Bogor, Kamis (8/9/2022).

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa MK melakukan korupsi dana BOS, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.

“Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orangtua yang dikumpulkan oleh komite sekolah,” kata Dodi.

MK dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara memang sudah diatur oleh UU tentang Pemberantasan Tipikor, namun tidak menghapus ancaman tindak pidananya,” kata Dodi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button