Market

Kemnaker Wajibkan Pembayaran THR Paling Lambat H-7, Apindo Keberatan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan seluruh perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. Seiring membaiknya perekonomian nasional.

Atas keputusan ini, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) keberatan. Mereka berharap adanya pelonggaran alias relaksasi. Relaksasi ini juga terkait kebijakan Kemnaker bahwa pembayaran THR penuh paling lambat H-7 Idul Fitri.

“Perlu diberi kesempatan bagi yang betul-betul tidak mampu perlu ada kelonggaran demi kelangsungan perusahaan. Karena itu walaupun sudah ada surat edaran, dan juga posko pengaduan THR, peluang bipartit yang menjembatani masalah itu juga perlu diperhatikan,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit, Jumat (8/4/2022).

Dia bilang, masih banyak pengusaha yang mampu membayarkan THR secara penuh kepada pekerja di tengah pandemi. Meskipun saat itu pemerintah memberikan diskresi untuk mencicil pembayaran THR. “Jadi saya mendukung niat baik dari menaker, cuma perlu diberi kesempatan bagi (perusahaan) yang betul-betul tidak mampu, perlu ada kelonggaran demi kelangsungan perusahaan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah perlu mengakomodasi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara penuh. Dalam hal ini, jika sudah ada pembicaraan secara bipartit, pemerintah tidak perlu lagi memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kemnaker telah membuka Posko THR dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pembentukan posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha serta penegakan hukum bagi perusahaan dalam pembayaran THR.

Dia mengatakan, pelayanan Posko THR dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui https://poskothr.kemnaker.go.id mulai Jumat (8/4) hingga 8 Mei 2022.

Bagi pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan atau konsultasi secara fisik, Kemnaker membuka Posko THR luring yang menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data PPID di kantor kementerian.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button