News

Kemenkumham Larang Lato-lato Masuk Lapas dan Rutan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Jawa Tengah meminta petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) mengantisipasi masuknya mainan lato-lato. Pasalnya, dikhawatirkan menjadi sarana menyelundupkan narkotika.

“Sebagai upaya deteksi dini, tidak boleh masuk ke lapas atau rutan karena rawan untuk menyelundupkan narkotika,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng Supriyanto di Semarang, Jumat (3/2/2023)

Dia menjelaskan, tekstur padat lato-lato berbahan baku plastik rentan dimanipulasi untuk diselipkan narkotika.

Alasan lain terkait pelarangan itu, jelas Supriyanto, menimbang pada asas kemanfaatan bagi warga binaan.

“Benda keras yang rawan menyebabkan cedera jika dipakai sebagai alat saat terjadi keributan,” katanya dikutip Antara.

Menurut Supriyanto, barang-barang yang diizinkan masuk ke dalam lapas hanya yang berkaitan dengan kegiatan kerja dengan pengawasan dalam penggunaannya. Oleh karena itu, dia meminta para petugas lapas lebih selektif dan jeli terhadap barang kiriman bagi warga binaan.

Imbauan tersebut tidak hanya disampaikan kepada petugas lapas. Namun,  juga disosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial Kemenkumham.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button