Market

Kemenkeu Bidik 69 Pejabat Berharta Tak Wajar, Ancamannya Hanya Sanksi Disiplin

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memanggil 69 pegawai Kemenkeu, karena hartanya tak wajar. Jika ada pelanggaran, mereka hanya diancam sanksi disiplin.

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, sebanyak 69 pegawai Kemenkeu itu, masuk profil merah. Pemeriksaan pun sudah dilakukan sejak Senin (6/3/2023).

“Terhadap pegawai yang profilnya risikonya merah, Irjen sudah memulai memanggil pegawai tersebut mulai Senin kemarin. Kita rencana 2 Minggu kita selesaikan tapi nanti kita lihat dinamikanya seperti apa,” ujar Awan dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Dia menekankan, setelah pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan berlanjut ke tahap berikutnya, yakni investigasi. Jika ada pegawai yang terbukti bersalah maka dijatuhkan hukuman disiplin.

“Pemeriksaan akan dilanjut kepada tahap berikutnya, bisa sampai investigasi atau penjatuhan hukuman disiplin, untuk saat ini sudah ada 10 pegawai yang diperiksa oleh KPK,” terang Awan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut turun tangan. Lembaga penjagal koruptor ini, mengaku telah mendapatkan informasi adanya ‘geng’ pejabat di Kemenkeu yang memiliki harta tak wajar.

Selain itu, ada kecenderungan antar pejabat Kemenkeu yang tajir melintir itu, memiliki pertalian yang erat.

Dan, mayoritas 69 pegawai yang diperiksa itu berasal dari dua direktorat jenderal, yakni Ditrektorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Dengan tingkat jabatan, mayoritas pejabat struktural, atau yang harus melapor LHKPN.

Mereka diperiksa karena belum clear menyelesaikan LHKPN pada 2019 dan 2020. Ada pula, sebanyak 33 pegawai yang hartanya tidak sesuai dengan LHKPN 2019, dan 36 pegawai yang hartanya tidak sesuai di LHKPN 2020.

Back to top button