News

Kemenkes: Asuransi Swasta Bisa Dipakai untuk Top Up KRIS BPJS Kesehatan


Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin menaikkan pelayanan kesehatan, melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dapat menggunakan skema top up menggunakan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Ia menyebut ada empat aturan utama terkait skema ini, yaitu UU Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 23, UU Nomor 17 Tahun 2023, Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dan Permenkes 3 Tahun 2023. Dijelaskan, penambahan AKT dapat mengurangi pengeluaran biaya pasien yang ingin naik tingkat.

“Kalau tadinya rawat jalan dibiayai sendiri kalau dia mau naik rawat inap, maka nanti AKT akan memberikan pembiayaan, kalau dia mau naik tingkat dari non eksekutif menjadi eksekutif, maksimal Rp400 ribu,” kata Dante di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Sedangkan untuk rawat inap yang di mulai dari kelas II selisih tarif INA CBG, selisih tarif RS dan tarif INA CBG itu juga akan diterapkan melalui mekanisme AKT.

Meski begitu, ia mengingatkan skema top up pelayanan kesehatan ini dikecualikan bagi peserta PBI jaminan kesehatan. “Karena PBI ini, pasti mereka yang tidak mampu dan dibiayai negara sehingga tidak berlaku bagi PBI,” ucapnya.

Kemudian ia menambahkan, kebijakan ini dikecualikan juga bagi peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, peserta PBPU dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya, atau peserta yang didaftarkan oleh Pemda.

“Ini merupakan gambaran akan membuat BPJS kesehatan menerima pembayaran tambahan dari AKT yang diberikan atas manfaat dasar dan topup yang akan dibayar, disalurkan dari JKN-nya ke BPJS Kesehatan oleh AKT,” tutur Dante.

Nantinya, tutur dia, mekanismenya merupakan underwriting AKT dan manfaat top up merupakan manfaat layanan kesehatan, berdasarkan hasil kesepakatan antara AKT dan fasilitas kesehatan.

“Selisih biaya yang dibayarkan oleh AKT berdasarkan kesepakatan dengan faskes, sesuai dengan tagihan dan produk asuransi yang dibeli peserta,” ujar dia.

Back to top button