Hangout

Kemenkes Akan Berlakukan Aturan Penggunaan Rokok Elektrik

Kementerian Kesehatan RI berencana membuat aturan untuk beberapa produk tembakau yang selama ini luput dari perhatian, salah satunya rokok elektrik.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menkes RI, Dante Saksono Harbuwono pada acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Jakarta, Kamis (08/06/2023).

“Akan ada pengaturan regulasi yang baru, untuk beberapa produk tembakau yang sebelumnya tidak ada seperti rokok elektrik,” ujar Dante.

Rokok elektrik yang sebelumnya tidak ada aturannya, nanti akan diberlakukan sebagai salah satu bentuk implementasi aturan baru dari pemerintah melaui Kemenkes RI.

Dante juga menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah daerah dan seluruh masyarakat yang sudah berkontribusi dalam mengurangi konsumsi tembakau di Indonesia.

“Berbagai macam percepatan tentu tidak akan berhasil tanpa dukungan dari banyak kalangan. Kepada pemerintah daerah yang telah berkomitmen sejauh ini terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok begitu juga kepada organisasi dan sekolah-sekolah yang sudah menyebarkan edukasi,” ujar Dante.

Lebih lanjut, Kemenkes RI sudah menyediakan layanan telepon Quitline bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok. Dalam layanan telepon tersebut masyarakat dapat berkonsultasi, dan nanti akan menerima solusi.

“Kita telah mempunyai program yang namanya telepon Quitline, telepon Quitline akan menfasilitasi konsultasi teman-teman perokok yang ingin berhenti,” kata Dante.

Back to top button