Market

Kemenhub Evaluasi Kembali Angkutan Pariwisata yang Akan Beroperasi

Senin, 19 Sep 2022 – 16:58 WIB

Kemenhub Evaluasi Kembali Angkutan Pariwisata yang Akan Beroperasi

Angkutan Pariwisata Milik Damri/Foto:ist

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub terus melakukan evaluasi dan pembekuan izin kendaraan terhadap angkutan pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah itu Kemenhub lakukan karena selama pandemi COVID-19 moda transportasi termasuk angkutan pariwisata terkena dampaknya. Moda transportasi itu tidak beroperasi sehingga saat kembali normal ada beberapa operator yang lupa memperhatikan kondisi kendaraan.

“Selama masa Pandemi lalu banyak armada yang ada tidak dioperasikan, sehingga pada saat keadaan mulai kembali normal ada beberapa operator yang lupa memperhatikan kondisi kendaraan,” kata Direktur Angkutan Jalan, Kemenhub, Suharto dalam keterangan di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dia mengatakan, dari sinilah mulai timbul masalah arena sampai terjadi kecelakaan yang memakan korban. Tidak ingin hal ini terus terjadi, Kemenhub melalui Direktorat Angkutan Jalan telah melakukan penertiban dengan melakukan evakuasi terhadap para operator yang ada. Mulai dari perizinan yang dimiliki hingga kondisi armada yang akan dioperasikan.

“Hasil evaluasi tersebut, dari 854 perusahaan angkutan pariwisata memiliki 13.659 kendaraan. Dari jumlah tersebut sebanyak 7.802 kendaraan memiliki perizinan dan kelengkapan lainnya, sedangkan sebanyak 5.857 kendaraan atau sebesar 47 persen dari total angkutan pariwisata yang indisipliner dalam mengurus perizinan,” kata Suharto.

Dia mengatakan pihaknya akan menahan izin angkutan itu sampai operator melakukan perizinan ulang dengan melengkapi persyaratan yang ada. Termasuk masalah kondisi armada yang laik jalan seperti uji kir.

Untuk menghadirkan angkutan transportasi yang aman dan nyaman, Pemerintah juga mengharapkan masukan dan informasi dari masyarakat dengan menggunakan aplikasi Spionam (Sistem Perizinan Online Angkutan Multimoda).

Dengan aplikasi ini masyarakat dapat mengecek status perizinan kendaraan angkutan umum dengan hanya memasukkan Nopol Kendaraan tersebut dan di dalam Spionam tersebut terdapat data kendaraan yang lengkap termasuk umur kendaraan, nomor rangka, status uji KIR, dan lainnya.

“Melalui aplikasi Spionam ini masyarakat dapat mengecek kelaikan jalan armada bus pariwisata yang akan digunakan. Dan jika ternyata data kendaraan tidak sesuai dan perizinan belum lengkap masyarakat jangan memilih kendaraan tersebut dan dapat melaporkannya,” katanya.

Suharto juga mengatakan bahwa sebagai regulator pihaknya ingin menekankan mengapa masyarakat harus memilih menggunakan angkutan pariwisata yang berizin. Pertama dan utama adalah sebagai konsumen penumpang akan mendapatkan jaminan dari segala hal.

Terjamin kondisi kendaraan, terjaminnya status dan kompetensi pengemudi, terjamin identitas pengemudi dan yang utama adalah apabila terjadi kecelakaan maka penumpang akan mendapatkan jaminan asuransi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button