News

Kemenag: ASN yang Ikut Politik Praktis Dipecat

Menyongsong Pemilu 2024, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pusat dan di daerah untuk tidak terlibat dalam politik praktis karena jika tidak sanksi pemecatan dengan tidak hormat sudah menunggu.

“Saya menyampaikan peraturan perundang-undangan ASN, menyatakan seluruh ASN itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kalau terlibat maka jelas sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof. Nizar Ali di Mataram, Rabu (21/2/2023).

Mungkin anda suka

Nizar menyatakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat tersebut perlu menjadi perhatian jajaran ASN di Kementerian Agama.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Kemenag tidak coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, tapi harus tetap mengedepankan sikap netral.

“Maka itu saya imbau semua ASN di lingkungan Kemenag supaya netral, tidak berpihak pada satu partai manapun, dan tidak terlibat dalam kampanye-kampanye. Ingat ini era teknologi digital, di mana semua aktivitas bisa terpantau semua, maka hati-hati,” beber Nizar.

Nizar menambahkan, pihaknya juga mengingatkan agar tempat ibadah tidak digunakan untuk kampanye, baik itu di tingkatan Pilpres, Pemilu Legislatif, dan Pilkada.

“Kementerian Agama jelas melarang tempat ibadah dipakai untuk politisasi agama dan sebagai tempat kampanye,” ujar Nizar menegaskan.

Back to top button