News

Kembalikan Berkas 4 Tersangka, Kejagung Minta Bareskrim Perjelas Anatomi Pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam proses pengembalian kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi. Sebab, penyidik diminta memperjelas tentang anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti.

“Karena (perkara) ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan,” kata Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap satu berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf pada Jumat lalu (19/8/2022).

JPU kemudian meneliti kelengkapan berkas tersebut. Langkah ini demi memastikan apakah berkas perkara lengkap secara formil maupun materiil.

Lebih jauh, Fadil enggan menjelaskan rinci anatomi kasus dan bukti-bukti yang harus dilengkapi penyidik. Ia menyebut, hal itu sudah masuk substansi penyidikan yang akan dibuktikan ke pengadilan.

“Tidak akan saya sampaikan,” tegas Fadil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, sesuai Pasal 138 KUHAP, penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya. Selanjutnya, dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum.

Bila hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. Pengembalian disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. Kemudian, dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara kepada penuntut umum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button