Market

Keluarga Rekan Bisnis Kaesang dan Gibran Jadi Korban Mega Skandal Indosurya

Bisa jadi, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi skandal terbesar di Indonesia. Duit yang ditilep Rp106 triliun. korbannya 23 ribu termasuk keluarga koki kondang, Arnold Pramono. Rekan bisnis 2 putra Presiden Jokowi.

Asal tahu saja, Arnold adalah kawan bisnis Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Kongsi bisnis ketiganya di bidang kuliner, namanya Mangkok Ku. Menu andalannya adalah rice bowl.

Ternyata, keluarga koki Arnold merugi miliaran rupiah dari mega skandal Indosurya. “Saya bukan korban secara langsung. Tetapi ada keluarga. Nilai kerugiannya puluhan miliar,” ujar Arnold, dikutip Senin (30/1/2023).

Keluarga koki Arnold adalah salah satu dari 23 ribu korban penipuan KSP Indosurya. Masalah ini, sudah diketahui sejak 2020. Bertepatan dengan masuknya COVID-19 ke Indonesia.

Bisa jadi, keluarga koki Arnold termasuk yang kecewa dengan keputusan lepas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk bos KSP Indosurya, Henry Surya pada Selasa (24/1/2023).

Dalam perkara ini, majelis hakim berpandangan bahwa tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, bukan masuk ranah pidana, melainkan perdata. “Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging),” demikian putusan hakim.

Sedangkan Direktur Keuangan KSP Indosurya, Cipta June Indria justru divonis bebas pada Selasa (17/1/2023). Dianggap tidak bersalah atas dugaan penipuan terhadap 23 ribu nasabah.

Yang bikin heboh, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bebas bos KSP Indosurya, Henry Surya. Hal ini, membuat Menko Politik Hukum dan HAM (Polhukam), Mahfud MD geregetan.

Padahal, kasus ini telah dibahas sejak lama, dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna, sebagai pelanggaran pidana.

“Kita tidak perlu menghormati (putusan MA) tapi kita tidak bisa menghindar. Tidak bisa apapun karena itu putusan MA, karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran Undang-Undang Perbankan Pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu sudah jelas,” kata Menko Mahfud usai Rakor dengan Menteri Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung. Kantor Staf Presiden, dan Mabes Polri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button