News

Diperiksa di Kasus Bansos Beras Kemensos, KPK Buka Peluang Jerat Juliari Batubara Lagi

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (23/11). Dia dikorek tim penyidik terkait proses pengadaan Bantuan Sosial Beras Kemensos RI 2020 yang beraroma rasuah.

“Yang bersangkutan (Juliari Peter Batubara.red) diperiksa dan dikonfirmasi antara lain soal penjelasan proses pengadaan Bantuan Sosial Beras Kemensos RI 2020,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Inilah.com, Selasa (28/11/2023).

Keterangan dari Juliari dibutuhkan untuk memenuhi berkas acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo Cs dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021.

Ali menegaskan, pihaknya saat ini fokus mengumpulkan bukti perkara Kuncoro Cs. Namun ditegaskan Ali, tidak menutup kemungkinan akan juga kembali menyeret kader PDIP tersebut. 

“Kami fokus penyelesaian perkara dengan tersangka (Kuncoro Cs. Red) yang sudah ada lebih dahulu. Pengembangan dilakukan sambil berjalan penyidikan dimaksud,” kata Ali.

Diketahui, Juliari sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan menerima suap Rp 32,4 miliar. Ia pun dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Dari pengembangan kasus itu, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020.

Tersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro ini merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta. Kemudian Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021

Kemudian dari pihak swasta Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).

Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

Kasus dimulai dari salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung dibidang jasa logistik, yaitu PT BGR yang memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada Agustus 2020, Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial.

Kesepakatan pun terbentuk Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan. Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro. Agar realisasi distribusi dapat segera dilakukan, April Churniawan atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi Santoso secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik Richard Cahyanto tanpa didahului dengan proses seleksi.

Hal ini untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya. Semua hal yang diperbuat enam orang tersebut sudah diatur sedemikian rupa. Tujuannya, agar dapat menyakinkan Kemensos terhadap PT BGR mengenai

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro. Mereka pun membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras.

Pada September hingga Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.

Diketahui, terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate.

Kemudian, pada Periode Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras.

Para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button