News

Kejagung Susun Memori Kasasi Sikapi Vonis Bebas Henry Surya

Kejaksaan Agung (Kejagung ) tengah menyusun memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi sejak putusan hakim pada Selasa (24/1/2023) lalu.

“14 hari kami punya waktu mengajukan memori kasasi,” kata Ketut kepada Inilah.com, Sabtu (28/1/2023).

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan upaya banding dilakukan Kejagung untuk mempermasalahkan putusan hakim yang memberi vonis bebas kepada terdakwa Henry Surya. “Kalau bebas, langsung kasasi,” ucap dia.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kejagung memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Henry Surya.

Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, yang dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kabareskrim Komjen Polisi Agus Adrianto, Deputi 3 KSP Bidnag Perekonomian Edy Priyono, Jumat (27/1/2023).

“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Syafrudin Ainor menyampaikan alasannya membebaskan Henry. Menurut dia, perbuatan Henry bukan merupakan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melakukan perkara perdata,” ucap Syafrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button