News

Kejagung Segera Naikkan Status Penyidikan Penyedia Fasilitas Ekspor Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menaikkan status penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan fasilitas ekspor minyak goreng medio 2021-2022.

“Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan perekonomian Negara, dan Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Lebih lanjutnya, ia mengatakan bahwa rencana menaikan status penyidikan usai terjadi kelangkaan minyak goreng dan pembatasan CPO (crude palm oil) yang diterbitkan pemerintah melalui sejumlah aturan.

“Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO),” terang Ketut.

Ia menjelaskan, sebelum mendapatkan persetujuan ekspor, eksportir perlu melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak.

Diketahui, tahapan-tahapan tersebut harus dilakukan ketika hendak menunjuk beberapa perusahaan ketika diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 04 Maret 2022.

“Namun dalam prakteknya diduga terdapat beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan,” terangnya.

Back to top button