News

Kejagung Mesti Transparan di Korupsi BTS, IPR: Hukum Jangan Menyasar Lawan Politik!

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta transparan dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komaruddin, menyusul sikap Ketum Partai NasDem Surya Paloh yang menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut secara tuntas perkara tersebut.

“Artinya penegakan hukum harus jalan dan menghindari permainan politik dan pak Surya Paloh sudah paham arah hukum tersebut kemana,” terang Ujang kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Ia mengatakan, hukum memang harus ditegakkan dan politisasi hukum harus dihindari. “Ya kalau pak Surya Paloh ingin mengatakan hukum jangan tebang pilih, ya memang harus seperti itu,” kata dia.

Namun demikian, menurut dia, menjadi masalah jika ternyata penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan azas lawan politik.

“Hukum di Indonesia jangan tebang pilih, kalau sekarang kan masih tebang pilih, siapa yang berkuasa yang memegang kendali hukum. Dan hukumnya menyasar ke lawan politik dan ini yang menjadi masalah,” kata dia.

Lebih jauh ia menjabarkan, kalimat hukum jangan tebang pilih merupakan pernyataan umum biasa, hanya saja fakta dilapangan seringkali berbeda. “Siapa yang berkuasa ya dia yang menentukan hukum, mau kemana arah hukumnya dipecut, diarahkan tergantung yang punya kuasa kan seperti itu,” kata dia.

Oleh sebab itu, menurut Ujang, guna menghindar politisasi di dalam perkara ini, maka masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Kejagung.

“Ada lima tersangka lain ya semuanya harus dibuka, harus dihukum sesuai dengan kadar kesalahannya, korupsinya dimana, mendapatkan apa, itu harus dibuka secara terang benderang dan transparan,” kata Ujang.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri keterlibatan sejumlah pihak yang disinyalir ikut bermain dalam kasus yang telah membuat negar merugi Rp8 triliun, termasuk kemana saja aliran dana tersebut bermuara.

Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir proyek ini telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button