News

Kalau Kejagung dan KPK ‘Masuk Angin’ Bongkar Otak Suap IUP Tanah Bumbu, MAKI Siapkan Praperadilan

MAKI mendorong kesaksian Christian Soetio menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung (Kejagung dan KPK untuk mengungkap tuntas otak dugaan suap IUP batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Kongkritnya, MAKI akan melaporakan informasi atau fakta hukum di persidangan PN banjarmasin dalam perkara dugaan suap IUP batubara Tanah Bumbu. Yakni kesaksian Christian Soetio, adik dari mantan Dirut PT PCN. Dia menyabut adanya aliran dana ke Mardani H Maming lewat dua perusahannya,” papar Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jakarta, Minggu (15/5/2022).

Dia menegaskan, MAKI akan mengawal pelaporan ini, termasuk mengawal langkah kuasa hukum dari mantan Kadis Kantor ESDM tanah Bumbu, R Dwidjono yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap IUP batubara Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. “Kalau melempem (Kejagung dan KPK), MAKI siap mengajukan gugatan praperadilan. Apabila fakta hukum di persidangan berupa kesaksian Christian tidak ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Dalam pesidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jumat (13/5/2022), Christian Soetio, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio, kini menjabat Direktur menyebut adanya aliran dana kepada Mardani H Maming, melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Dalam perkara ini, PCN tengah mengurus IUP tambang batu bara yang kemudian terbit SK Bupati Tanah Bumbu No 296 Tahun 2011 tentang pelimpahan IUP Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN. Beleid ini diduga menyalahi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kembali ke soal PT PAR dan PT TSP, merupakan dua perusahaan milik Mardani H Maming yang mantan Bupati tanah Bumbu itu, menjalin kerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Keterangan dan pengakuan Christian ini, sempat menyedot perhatian anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi. “Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?” tanya hakim Tipikor.

“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” jawab Christian.

Selanjutnya, Christian mengakui tahu adanya aliran dana tersebut, setelah membaca pesan WhatsApp (WA) dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Disebutkan bahwa Resi diperintahkan untuk mentransfer duit ke Mardani H Maming, lewat PT PAR dan TSP. “Ada berapa kali perintah itu (transfer)?”lanjut Ahmad Gawi.
“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.
“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.
“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.
“Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?” tanya Ahmad Gawi.
“Betul yang mulia,” jawab Christian.
“Itu sejak tahun?” lanjut Gawi.
“2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” ucap Christian.
“Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?” tanya Ahmad Gawi.
“Siap yang mulia,” kata Christian.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button