News

Kejagung Baru Setor Rp253 Miliar dari Perkara Korupsi Indosat

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menyetor Rp253 miliar dari total kerugian negara Rp1,3 triliun dalam perkara korupsi penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz PT Indosat Mega Media (IM2) dengan terpidana Indar Atmanto. Uang sebesar Rp253 miliar ini langsung disetor kepada negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor billing 820220211204724.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, uang pengganti tersebut didapat dari dua unsur. Sebesar Rp9,2 miliar berasal dari hasil sita aset milik terpidana dan sebesar Rp244 miliar berasal dari eksekusi aset milik Indosat pada tanggal 23 Maret 2022.

“Penyelamatan kerugian negara sebesar Rp253 miliar ini merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI,” kata Sumedana, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus, Sarjono Turin, memastikan, pelaksanaan eksekusi dalam perkara Indosat masih berproses untuk menggenapi kerugian negara Rp1,3 triliun.

Tim sita eksekusi diketahui telah menyita kantor IM2 di atas bidang tanah seluas 24.440 meter persegi di Jakarta Selatan. Selain itu, bangunan di atas tanah seluas 788 meter persegi milik IM2 mechanical electric, barang inventaris penunjang gedung kantor milik IM2, serta aset berupa fiber optik.

Aset-aset tersebut bakal dilelang dalam waktu dekat. Selain bangunan dan tanah, jaksa juga telah menyita 14 unit kendaraan bermotor roda empat, 6 unit kendaraan bermotor roda dua, serta piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp77,6 miliar.

“Inilah yang akan kami akumulasi sebagai sisa daripada uang pengganti yang akan kami laksanakan eksekusi berikutnya, di samping uang yang ada Rp253 miliar ini dalam waktu dekat kami akan melanjutkan pelelangan terhadap aset-aset yang sudah dieksekusi oleh tim,” kata Turin.

Back to top button