News

Kedudukan Wakil Kepala Daerah Lemah, UU Pemda Perlu Direvisi

Mundurnya Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim secara mendadak, menyisakan banyak tanya. Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menduga faktor ketimpangan kewenangan yang dimiliki wakil kepala daerah, turut berkontribusi atas keputusan Lucky untuk meletakan jabatan.

Ia menjelaskan, kedudukan jabatan wakil kepala daerah tidak terlalu kuat secara konstitusional, sehingga kerap menimbul gesekan kepentingan dan kewenangan. Rifqi menilai perlu adanya penataan ulang atau evaluasi, termasuk tugas dan kewenangannya.

“Karena frase wakil kepala daerah itu tidak disebutkan di dalam Konstitusi. Konstitusi hanya menyebutkan jabatan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam Pasal 18 UUD 1945. Karena itu diperlukan penataan ulang atau penguatan posisi kepala daerah, sekaligus pembagian kewenangan yang jelas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelasnya kepada inilah.com di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Rifqi mengatakan, saat ini Komisi II DPR sedang mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menghapus jabatan wakil kepala daerah. Opsi lainnya, sambung dia, memisahkan posisi wakil kepala daerah agar tak melekat dalam pemilihan kepala daerah.

Kendati demikian, opsi-opsi tersebut belum menjadi ketetapan untuk diajukan dalam revisi UU Pemda. Ia mengaku Komisi II DPR masih menerima masukan dari berbagai pihak untuk dirumuskan dalam rancangan revisi UU Pemda.

“Atau meletakkan posisi wakil sebagai jabatan yang tidak dipilih langsung dan sepaket dengan kepala daerah, melainkan misalnya diusulkan oleh kepala daerah dan dilegitimasi oleh pemilihan di DPRD, dan seterusnya,” tutup Rifqi.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim mundur dari jabatannya. Kabar mengejutkan ini sampai membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turun tangan untuk mencari tahu apa alasan Lucky mundur.

Setelah mendengarkan alasan mundurnya Lucky, Kang Emil panggilan akrab Ridwan Kamil berjanji akan mencarikan solusi terkait pengunduran diri Lucky Hakim sebagai wakil bupati di Kabupaten Indramayu.

“Kang Lucky Hakim tadi bertemu dengan saya. Sesudah disimak berbagai permasalahannya, tentunya sebagai Gubernur yang merupakan pembina kepala daerah, akan segera dicarikan solusi-solusinya, sehingga rakyat Indramayu tidak dirugikan,” kata Gubernur Ridwan Kamil dalam sebuah unggahan video bersama Lucky Hakim di akun media sosialnya, Senin (20/2/2023).

Ia menegaskan dalam menjalankan kepemimpinan, kepala daerah khususnya di Indramayu harus mengutamakan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongan. “Seperti judul lagu, Insya Allah ada jalan,” ujar Ridwan Kamil.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button