News

Kawal Verifikasi Faktual, Partai Ummat Kirim Tim ke NTT dan Sulut

Partai Ummat berencana membentuk tim untuk mengawal proses verifikasi faktual. Partai besutan Amin Rais ini tak mau kesempatan perbaikan hasil mediasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi sia-sia.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, partainya sudah belajar dari pengalaman, saat dinyatakan gagal pada tahap verifikasi faktual. Maka pada kesempatan kali ini, pihaknya akan mengawal ketat dengan mengirimkan tim ke dua provinsi yang dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi sebelumnya.

“Kita siapkan apa yang diperlukan agar pelaksanaanya lancar. Termasuk mengirimkan tim ke dua provinsi untuk mengawal verifikasi faktual,” jelasnya kepada inilah.com di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Mengenai kelengkapan administrasi, Nazaruddin memastikan pada hari ini pihaknya akan segera melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh KPU.

Adapun setelahnya, sambung dia, KPU akan memverifikasi administrasi perbaikan hingga Sabtu (24/12/2022). Kemudian keesokan harinya KPU menentukan sampling, dan verifikasi faktual pada tanggal 26-28 Desember 2022.

“Hari ini Insya Allah kami akan ke KPU menyerahkan dokumen rekap data yang dimasukkan ke Sipol, kemungkinan habis maghrib, ” terangnya.

Diketahui, mediasi antara Partai Ummat dan KPU, digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Selasa (20/12/2022). Keputusan mediasi, memberikan kesempatan perbaikan kepada Partai Ummat.

“Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Totok Hariyono, membacakan hasil mediasi. Selasa (20/12/2022).

Adapun hal-hal yang disepakati antara lain, Partai Ummat bersedia memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai di 5 kabupaten di Provinsi NTT dan 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara (Sulut).

“Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar anggota Bawaslu, Lolly Suhenty.

Ada sejumlah tahapan dan jadwal yang harus dipenuhi oleh pihak Partai Ummat, sebagaimana kebijaksanaan yang telah diberikan KPU. Yang pertama, pihak partai harus menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan keanggotan partai politik (parpol) dimulai pada Rabu (21/12/2022) hingga Jumat (23/12/2022).

Kemudian verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan tersebut akan dilakukan pada hari Jumat (23/12/2022) dan Sabtu (24/12/2022). Setelahnya, verifikasi faktual akan terselenggara mulai hari Senin (26/12/2022) hingga Rabu (28/12/2022).

Sementara untuk rekapitulasi dan penyampaian hasil dari verifikasi faktual perbaikan, akan disampaikan oleh pihak KPU pada Jumat (30/12/2022). “Penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu Jumat 30 Desember 2022. Pengumuman parpol peserta pemilu Jumat 30 Desember 2022,” kata anggota Bawaslu Puadi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button