News

Soal Penahanan Rafael Alun, KPK: Tinggal Tunggu Waktu Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan penahanan terhadap tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Namun KPK masih belum manyampaikan kapan penahanan itu akan dilakukan.

“Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus gratifikasi. Hal ini buntut nilai fantastis harta kekayaannya mencuat ke publik.

Namun Rafael Alun Trisambodo mengaku kecewa dengan penetapan tersangka oleh KPK tersebut. Sebab selama ini dia mengaku sudah taat dan patuh menjalankan pelaporan harta kekayaan setiap tahunnya.

“Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap,” ujar Rafael dalam wawancara khusus di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Rafael mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Rafael juga mengaku kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki saat menyampaikan LHKPN.

Rafael menyebut, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda. Hanya saja terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan,” kata Rafael.

Back to top button