News

Kasus Suap IUP Batubara Tanah Bumbu, Inilah Akta Kepemilikan Saham Mardani H Maming dan Keluarga di PT PAR

Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming dan keluarga tercatat sebagai pemilik PT PAR dan PT TSP yang diduga terkait kasus suap IUP Batubara di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, Sabtu (14/5/2022), nama keluarga Mardani H Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT Permata Abadi Raya (PAR) sejak 8 Juli 2021.

Tercatat nama Syafrudin, kakak Mardani H Maming, menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170.000.000. Hal itu tertuang dalam akta bernomor 08 dari notaris Hj Sri hartini berkedudukan di Tanah Bumbu, Kalsel.

Dan, PT PAR tercatat dimiliki mayoritas oleh PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani H Maming tersemat sebagai pemegang saham di PT Batulicin Enam Sembilan.

Screenshot (732) - inilah.com

Dalam data pemegang saham tersebut, PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000. Siti Maryani diketahui merupakan ibu dari Mardani H Maming yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.

Selain Siti Maryani, nama adik Mardani H Maming yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan kepemilikan 15.243 saham senilai Rp7.621. 500.000.

Sedangkan, Mardani H Maming sendiri tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 21.340 senilqi Rp 10.670.000.000.

Dugaan aliran dana suap ini diketahui dimulai saat PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) membayarkan fee pelabuhan kepada PT PAR. Sebelumnya, PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) mengutip fee pelabuhan ke PT ATU/PT PCN.

Pelabuhan ini, dahulunya dimiliki PT Angsana Terminal Umum (PT ATU) dan PT PCN, merupakan perusahaan Henry Soetio. Artinya, pelabuhan tersebut murni milik Henry Soetio. Dalam perjalanannya, PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) mengutip fee pelabuhan ke PT ATU/PT PCN.

Kutipan ini disinyalir sebagai aliran dana kepada Bupati Mardani H Maming atas bantuan pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT PCN. Kemudian, dibuat Perjanjian Pembagian Hasil Keuntungan Kegiatan Usaha Jasa Pelabuhan No. 002/ATU-TSP/PJJ/VIII/14 tanggal 20 Agustus 2014 antara PT Angsana Terminal Umum dan PT Trans Surya Perkasa.

Kutipan fee pelabuhan tersebut diubah ke PT Permata Abadi Raya (PT PAR) kepada PT PCN melalui Perjanjian tentang Fee Atas Jasa Penunjang Kegiatan Usaha tertanggal 1 Januari 2016, antara PT PAR dengan PT PCN.

Perjanjian tentang Fee Atas Jasa Penunjang Kegiatan Usaha tertanggal 1 April 2020 antara PT PAR PT Prolindo Cipta Nusantara dan Suroso Hadi Cahyo. PT PAR disebut menerima pembayaran Rp49.464.131.184. PT PAR juga mengajukan total tunggakan utang kepada PT Prolindo Cipta Nusantara sebesar Rp106.299.736.543.

Dalam pesidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jumat (13/5/2022), Christian Soetio, adik mantan Direktur Utama PT PCN, Alm Henry Soetio, kini menjabat Direktur menyebut adanya aliran dana kepada Mardani H Maming, melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Di mana, PT PAR dan PT TSP milik Mardani H Maming itu, menjalin kerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Keterangan dan pengakuan Christian ini, sempat menyedot perhatian anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi. “Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?” tanya hakim Tipikor.

“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” jawab Christian.

Selanjutnya, Christian mengakui tahu adanya aliran dana tersebut, setelah membaca pesan WhatsApp (WA) dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Disebutkan bahwa Resi diperintahkan untuk mentransfer duit ke Mardani H Maming, lewat PT PAR dan TSP.

“Ada berapa kali perintah itu (transfer)?”lanjut Ahmad Gawi.

“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.

“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.

“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.

“Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?” tanya Ahmad Gawi.

“Betul yang mulia,” jawab Christian.

“Itu sejak tahun?” lanjut Gawi.

“2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” ucap Christian.

“Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?” tanya Ahmad Gawi.

“Siap yang mulia,” kata Christian.[inu]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button