News

Kasus Suap Infrastruktur Papua, Firli Mengaku Tak Umbar Janji ke Lukas Enembe

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku tak pernah menjanjikan apapun kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Lukas Enembe saat ini merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

“Saya sudah sampaikan tidak pernah ada janji satu kata pun,” kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Ia menjelaskan, KPK hanya melakukan penegakan hukum dan menjamin keselamatan Lukas Enembe.

“Tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), dan menjamin keselamatan bersangkutan, serta tetap menjaga Papua aman nyaman dan damai,” ujar Firli menegaskan.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe mengaku sudah mengirim surat untuk Ketua KPK Firli Bahuri. Surat dari Lukas Enembe ini bertujuan menagih janji agar dibolehkan menjalani pengobatan di luar negeri. Janji ini disebut mencuat saat pertemuan di Jayapura.

Sebelumnya, saat belum ditangkap KPK, Lukas Enembe sempat menjalani pengobatan di Singapura

Kasus Suap dan Gratifikasi

Sementara terkait kasus, KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Pertama, proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar. Kedua, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan, gratifikasi ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023.

Back to top button