Hangout

Kasus Road Bike vs Mobil, Netizen Sindir Arti Lampu Lalu Lintas sampai Pengawalan Polisi

Kasus mobil tabrak road bike di Harmoni, Jakarta Pusat dianggap selesai setelah pengendara mobil dan pesepeda bersalaman di kantor polisi.

“Saya pengemudi yang kecelakaan di Harmoni, saya ingin meminta maaf kepada korban dengan saya akan bertanggung jawab sepenuhnya,” ujar ML, pengemudi mobil di Markas Polres Jakarta Pusat.

“Saya menerima permintaan maafnya,” jawab YP si pesepeda yang ditabrak ML.

Namun netizen di media sosial, merasa persoalan belum selesai. Di Twitter, warganet ramai-ramai mengkritik sikap pesepeda yang seakan tak bersalah dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (5/11/2022) lalu. Padahal dalam keterangan pengendara mobil maupun kepolisian, lampu lalu lintas untuk pemobil itu sedang menyala hijau.

Mulai dari pesepeda road bike yang menerobos lampu hijau.

“Kenapa milih damai ya? Posisinya kayaknya sepeda yang salah. Mobil melaju saat lampu hijau, pesepeda yg tertabrak juga mendahului pengawalan polisi kok. Agak gak pantes pengemudinya dilabeli sebagai “pelaku”,” cuit @Adijuni**.

“kabur” itu kalo pengemudi mobil walopun lampu merah ke timur tapi dia tetep gaspol nabrak sepeda dari arah selatan yang lampunya hijau; okelah dia secara etika salah karena gak berhenti dan nolongin si pesepeda tapi secara hukum dia gak salah karena dia pun taat aturan lantas,” tulis @Kimcima**.

“Kalau tuh mobil rem mendadak bisa terjadi kecelakaan beruntun,,,tau sendiri kalau di lampu merah,belum hijau aja sudah tat tet tat tet,,pas lampu hijau langsung pada tancap gas,,ga kebayang kalau ngerem ngedadak demi pengguna sepeda yang ga ngerti bahaya di jalan raya,” kata @cahya_sudarsa**.

Sampai ada juga netizen yang jeli dan menyindir polisi yang mengawal rombongan road bike di jalan. Dalam rekaman CCTV di sekitar kejadian, terlihat satu motor Voorijder yang tengah memberhentikan bus TransJakarta sebelum kecelekaan terjadi.

“Yg ngerti tolong jelasin deh. Kan katanya iring iringan sepeda itu dikawal polisi, emang pengawalan polisi bisa sekuat itu ya? Maksudnya sampe bisa tulis kalimat “terobos lampu hijau” gitu loh. Bingung bgt,” cuit @phasmatode**

“Kalau tujuannya dikawal hanya untuk supaya sepeda ga sembarangan,kenapa polisinya repot-repot menyetop traffic yg lagi lampu hijau? Beda cerita kalau yg dikawal itu ambulan, damkar dll yg jelas-jelas perlu diprioritaskan. Pesepeda ini utk apa dibolehkan menerabas lampu merah?” kata @awandro**.

“Mentang-mentang sewa patwal jadi ngerasa boleh gak taat berlalulintas? Jelas bgt kalo rombongan sepeda yg sewa patwal buat nahan laju kendaraan yg dapet jatah lampu hijau. Ya kalo kesundul itu ulah lo yg sok nguasain jalan,” tulis @ArifinRi**.

Bahkan komunitas sepeda Bike to Work (B2W) juga mendorong adanya tindakan hukum, termasuk kepada pesepeda road bike agar kasus ini tak terulang.

“Kalau di mediasi untuk damai, justru nantinya akan banyak asumsi macam-macam dan dari sisi pesepeda akan ada keributan sendiri,” kata Ketum B2W Fahmi Saimima, Senin (7/11/2022).

“Jadi kami sih mendorong kepolisian harus adil dalam menindak sebuah kejadian tidak hanya ke pelaku tetapi juga ke korban sehingga bisa menjadi edukasi ke masyarakat,” sambungnya.

Sebab, kata Fahmi, baik pelaku dan korban sama-sama melanggar aturan lalu lintas saat berkendara. Menurut Fahmi, Muhammad Luthfi selaku pengemudi mobil telah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 312 karena sempat melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.

Adapun dalam bunyi Pasal 312 tersebut yakni “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000”.

Selain itu, Fahmi meminta pengendara sepeda berinisial YS karena telah melanggar aturan lalu lintas dalam berkendara menggunakan sepeda. “Kami juga meminta agar mengupayakan menjatuhkan pasal bagi pesepeda itu karena tidak tertib, karena sudah ada aturan yang jelas,” ungkap dia.

Fahmi mengungkapkan, pelanggaran itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 Ayat 1 poin c yang berbunyi: “Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor”. Selain itu, pengendara sepeda juga diduga menerobos lampu merah sebelum terjadi kecelakaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button