News

Penculik Pakar Komputer Hamas Diancam Mati di Pengadilan Malaysia

Pengadilan Malaysia di Kuala Lumpur, mulai mengadili sebelas warga negaranya yang terlibat dalam penculikan seorang lelaki Palestina, Umar al-Balbaisyi. Atas suruhan dinas rahasia Israel, Mossad. Al-Balbaisyi adalah pakar komputer organisasi perlawanan Palestina terhadap penjajah zionis Israel, Hamas.

Kasus penculikan atas pakar komputer berusia 31 tahun tersebut berlangsung pada 28 September lalu di Kuala Lumpur. Polisi Malaysia berhasil membebaskan korban  sehari setelah penculikan dan menangkap komplotan penculik dalam jaringan Mossad itu di Kuala Langat, Negara bagian Selangor.

Mungkin anda suka

Dari 18 warga Malaysia dibekuk, hanya sebelas orang kemudian diproses ke pengadilan. Mereka adalah Nidarahayu Zainal, perempuan berusia 34 tahun yang direkrut Mossad pada 2018, dan anggota timnya: Edy Koim Said (40 tahun), Mohamad Norkamal Hassan (41 tahun), Dody Junaidi (42 tahun), Tengku Arif Bongsu Tengku Hamid (39 tahun), Mohamad Naziree Mustapha (39 tahun), Faizull Hardhey Mohamad Isa (40 tahun), Muhammad Iqmal Abdul Rahis (25 tahun), Sufian Saly (23 tahun), Muhamad al-Hatim Mohamad Fauzi (21 tahun), dan Raibafie Amdan (39 tahun).

Kesebelas terdakwa dijerat dengan Undang-undang Penculikan 1961 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Semua terdakwa belum mengajukan pembelaan dan permintaan bebas dengan jaminan telah ditolak.

Hakim yang mengadili perkara itu,  Wong Chai Sia, memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 15 Desember mendatang. [New Straits Times]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button