News

Kasus Polisi Peras Polisi, Kompolnas dan DPR Silang Pendapat

Minggu, 05 Feb 2023 – 10:45 WIB

Nasib Bripka Madih yang Ngaku Diperas, Kini Dilaporkan Polisi dan Terancam Sanksi

Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih Saat Berorasi Menolak Penguasaan Tanah Orang Tuanya Oleh Pengembang. Saat Melapor Ke Polisi, Bripka Madih Mengaku Malah Dimintai Uang (twitter Tangkapan Layar)

Terjadi perbedaan pandangan antara Komisi III DPR dengan Kompolnas, dalam menanggapi kasus polisi peras polisi yang sedang ramai dibicarakan, lantaran viral di media sosial.

Wakil Ketua Komisi III DPR Agmad Sahroni meyakini Polda Metro Jaya akan bisa menuntaskan perkara ini. Ia pun mendorong proses sidang etik yang digelar terhadap Bripka Madih.

“Dikarenakan ini adalah oknum maka segerakan propam segera sidangkan secara etik. Saya percaya Kapolda Metro bisa tuntaskan dengan cepat kasus anggotanya, lebih cepat lebih baik agar tidak jadi polemik di masyarakat,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/2/2023).

Pandangan berbeda disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Ia menilai pemeriksaan etik terhadap Bripka Madih semestinya ditunda terlebih dahulu. Sehingga, seluruh persoalan dapat selesai secara bertahap dan memenuhi rasa keadilan.

“Rasa keadilan publik terusik jika ada seorang anggota yang memperjuangkan hak miliknya, tetapi justru yang bersangkutan akan diproses kode etik. Proses kode etiknya sebaiknya ditunda dulu, menunggu permasalahan pokok clear,” imbuhnya di Jakarta, Sabtu (4/2/2023).

Menurut Poengky, semestinya Polda melakukan pemeriksaan terlebih dulu soal dugaan pemerasan. Penyidik yang diduga minta uang Rp 100 juta guna pengurusan kasus, menurut Kompolnas, dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Metro.

“Kami menganggap pokok permasalahannya yaitu dugaan pemerasan perlu diperiksa terlebih dulu kebenarannya. Lebih lanjut, kasus tanah yang dipermasalahkan Madih juga perlu dilihat kejelasannya,” tandas Poengky.

Polda Metro Jaya sebelumnya akan mengkonfrontasi Bripka Madih dan eks penyidik inisial TG. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan belum merinci kapan tepatnya konfrontasi akan dilakukan. Namun pelibatan Propam dilakukan lantaran kedua belah pihak merupakan anggota Polri.

“Nanti ini akan dikonfrontir, lebih fair, ketimbang melemparkan segala sesuatunya tanpa bukti. Tetapi nanti kita konfrontir dan bila perlu dalam proses ini juga nanti melibatkan Propam,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Awal mula perkara ini berasal dari anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, yang mengaku diperas sesama polisi saat mengurus soal sengketa lahan milik orang tuanya. Ia mengatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya pada tahun 2011 silam. Menurutnya, lahan milik orang tuanya kini sudah dikuasai sebuah perusahaan.

Madih mengatakan tanah milik orang tuanya itu dibeli dengan cara melawan hukum. Ia juga mengklaim ada beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol. Saat diminta mengusut, penyidik dari Polda Metro Jaya berinisial TG, yang saat ini sudah purnatugas, meminta ‘uang pelicin’sebesar Rp100 juta serta sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi.

Padahal, lanjut dia, dalam hal ini dirinya merasa dirugikan dengan kasus sengketa tanah milik orang tuanya tersebut. Sebab, ada tindakan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak lain. Kendati sudah diserobot, Madih mengaku masih harus membayar pajak tanah tersebut. Madih menegaskan apa yang dinarasikan dirinya bukanlah kebohongan. Dia tidak minta dibela dalam kasus tersebut, namun meminta proses hukum berjalan semestinya.

Back to top button