News

Kasus Pemerasan Pejabat Kominfo Rp40 Miliar, Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Bui


Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi dituntut 5 lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa meyakini Qosasi melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasaan terkait pengondisian laporan audit keuangan proyek BTS 4G Bakti Kominfo dengan menerima uang sebesar USD2.640.000 atau sebesar Rp40 miliar

“Menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata salah satu Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan,” sambung jaksa.

Jaksa menambahkan, Qosasi dituntut untuk membayar uang denda pidana sebesar Rp500 juta.  Apabila tidak dibayar, maka digantikan (subsider) hukuman kurungan badan selama 6 bulan.

“Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”ucapnya.

Sementara itu, pihak swasta orang kepercayaan Qosasi yang membantu proses penyerahan uang peredam perkara BTS Kominfo, Sadikin Rilis dituntut jaksa selama 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata Jaksa.

Lanjut jaksa, Sadikin Rusli dituntut untuk membayar uang pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, digantikan (subsider) hukuman kurungan badan 3 bulan.

“Menghukum terdakwa Sadikin Rusli membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucapnya.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa, Qosasi melakukan pemerasan kepada Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif agar mengkondisikan hasil audit proyek Menara BTS 4G Bakti Kominfo pada tahun 2021 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kemudian, Anang Achmad Latif meminta Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan (IH) menyanggupi permintaan Qosasi. Kemudian, Irwan memerintahkan orang kepercayaan yaitu Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama memberikan uang keamanan tersebut kepada Qosasi.

Jaksa menceritakan penyerahan uang Rp2,6 juta dolar di dalam koper dari Windi kepada Qosasi, Sadikin Rusli  turut membantu proses penyerahan uang tersebut. Transaksi gelap itu berlangsung di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (19/7/2022) dua tahun lalu.

Back to top button