News

Kasus Korupsi Dermaga, Korporasi Nindya Karya Segera Disidang

KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka korporasi PT Nindya Karya (NK).

Selain berkas PT Nindya Karya, tim penyidik juga merampungkan dan menyerahkan berkas perkara PT Tuah Sejati (TS). Keduanya pun bakal segera menjalani sidang.

“Hari ini (30/12/2021) telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan Tersangka korporasi yaitu PT NK (Nindya Karya) Persero yang diwakili oleh Plt Direktur Utama PT NK Persero dan PT TS (Tuah Sejati) yang diwakili oleh Direktur Utama PT TS, dari Tim Penyidik ke Tim Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan bahwa Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.”Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali.

KPK telah menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati tersangka korporasi sejak April 2018 lalu. Dalam kasus ini, PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

KPK menduga PT Nindya Karya terlibat merugikan negara sekitar Rp313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp793 miliar. PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendulang keuntungan sebesar Rp49,9 miliar.

KPK pun telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp20 miliar. Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp44 miliar.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button