News

Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 6 Saksi

Enam orang saksi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi BTS 4 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Keenam saksi yang diperiksa, masing-masing adalah MA (pegawai BAKTI), EN (Manager Akutansi PT SEI), YP (General Manager Logistik PT SEI), BI (Direktur PT SEI), ATH (Operasional Manager Area 1 PT IBS), dan ARS (account CFO PT Huawei Tech Investment).

Mungkin anda suka

“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

“Pemeriksan enam saksi tersebut, juga dilakukan untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” sambungnya.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemeriksaan terhadap MA dilakukan untuk pendalaman materi proses tender proyek BTS 4G BAKTI di Kominfo. “Jadi kita periksa menyangkut soal proses-proses dalam tender proyeknya,” begitu kata Prabowo saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).

Sedangkan terhadap saksi-saksi lain dari pihak swasta, menyangkut soal peran perusahaan sebagai pemenang tender, dan subkontrak.

Adapun dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.Yakni, Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Selain itu, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button