Hangout

Kasus KDRT, Komnas Perempuan Siap Berikan Saksi Ahli untuk Lesti Kejora

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyebutkan Lesti Kejora dapat melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya selain kepada pihak kepolisian, juga dapat dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Nantinya Komnas Perempuan akan menyatakan sikap sesuai dengan kebutuhan korbannya, termasuk menjadi saksi ahli dalam persidangan.

“Jika kasus sudah berproses di pengadilan maka Komnas Perempuan bisa memberikan amicus currie atau jadi saksi ahli,” jelas Veryanto kepada Inilah.com saat dihubungi, Jumat, (30/9/2022).

Ia juga menyinggung bahwa Komnas Perempuan akan memberikan tindakan penanganan sesuai dengan kebutuhan korban. “Jika korban membutuhkan pendampingan dan rumah aman maka kami akan merujuk korban ke lembaga layanan,” katanya.

Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan jika kasus KDRT ini sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian seperti saat ini, maka Komnas Perempuan akan memberikan surat rekomendasi.

“Kami dapat memberikan surat rekomendasi agar kepolisian dapat menangani kasus dengan baik. Ini bentuk-bentuk penyikapan yang dilakukan Komnas Perempuan,” terang Veryanto.

Mengenai tidak adanya pendampingan terhadap korban KDRT, Veryanto secara jelas menyebut bahwa Komnas Perempuan tidak memiliki mandat tersebut.

“Komnas Perempuan sebagai lembaga negara hak asasi manusia tidak memiliki mandat pendampingan korban. Namun jika korban melaporkan kasusnya kepada Komnas Perempuan maka kami akan memantau kasus tersebut memastikan bahwa korban mendapatkan hak-haknya. Pendampingan bisa dilakukan oleh lembaga layanan.” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button