News

Kasus HIV Kelompok Lelaki Seks Lelaki dan Transgender Terus Melonjak

Kamis, 01 Sep 2022 – 14:29 WIB

Ilustrasi - Kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL). (Foto: Istimewa)

Ilustrasi – Kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL). (Foto: Istimewa)

Penyumbang kasus HIV dari kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL) dan transgender terus meningkat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dr Kurniasih Mufidayati mencemaskan terjadinya peningkatan data penyumbang HIV dari dua kelompok tersebut.

Dia menyebutkan berdasarkan data UNAIDS pada 2019, populasi penderita HIV baru dari kalangan LSL dan transgender mencapai 18 persen.Sedangkan peningkatan risiko tertular HIV terbesar adalah kelompok LSL (22 kali) sementara kelompok transgender memiliki potensi risiko tertular 12 kali,” kata Kurniasih kepada Inilah.com, Kamis (1 /9/2022).

Adapun jumlah kasus HIV di Indonesia menurut faktor risiko menunjukkan bahwa LSL menyumbang sebanyak 506 kasus pada 2010 dan 555 kasus pada 2011. “Terjadi peningkatan sebanyak 49 kasus, data Kemenkes RI, 2011,” ungkapnya.

Menurut Kurniasih, berdasarkan pemodelan matematik epidemi HIV di Indonesia 2010-2025 dengan menggunakan data demografi, perilaku dan epidemiologi pada populasi utama oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, diproyeksikan akan terjadi peningkatan kasus HIV yang signifikan pada seluruh kelompok LSL.

Kurniasih menyebut berbagai data peningkatan faktor risiko penularan HIV/AIDS dari kelompok LSL yang masuk dalam kelompok LGBT harus diwaspadai keluarga Indonesia.

“Kewaspadaan ini dalam rangka menekan salah satu penyakit menular yang menjsdi concern bukan hanya Indonesia tapi juga dunia,” tutur Kurniasih.

Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga ini menekankan pentingnya kewaspadaan keluarga Indonesia terhadap perilaku LGBT karena memiliki faktor risiko penularan yang tinggi dalam penyebaran HIV/AIDS.

“Lindungi anak-anak kita agar jauh dari tindakan penyimpanan seksual yang berpotensi memiliki faktor risiko tinggi penularan HIV,” tegasnya.

Menurutnya, kewaspadaan ini termasuk dengan melindungi dari konten-konten yang mempromosikan tindakan LGBT secara terbuka lewat media termasuk media sosial. “Adanya konten-konten yang secara terbuka mempromosikan tindakan LGBT bagi masyarakat Indonesia adalah konten yang harus diwaspadai,” ujar dia.

Selain meminimalkan faktor risiko penularan HIV/AIDS, sambung Kurniasih, juga karena tindakan LGBT tidak sesuai dengan norma kebudayaan masyarakat di Indonesia.

“Tindakan LGBT tidak diterima oleh masyarakat Indonesia tercermin dari massifnya protes publik terhadap salah satu konten kreator yang mengangkat perbincangan oleh pelaku LGBT yang hidup di luar negeri,” ungkapnya.

Kurniasih menambahkan, Fraksi PKS sebelumnya juga meminta agar ada peraturan komprehensif yang mengatur bukan hanya kekerasan seksual tapi juga tindakan penyimpanan seksual.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button