News

Kasus Etik Lili Jadi Sorotan, KPK Sentil Balik AS

Kasus pelanggaran etika Lili Pintauli Siregar yang dilakukan pada 2021 hingga dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK masuk dalam laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Komisioner KPK memilih untuk menyindir balik AS daripada melakukan koreksi ke dalam dan menjamin integritas pimpinan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan lebih baik AS mengurusi persoalan dalam negerinya daripada menyorot situasi negara lain. “AS sih memang begitu, sukanya mengurusi negara orang lain, yang di negerinya sendiri luput diurusi,” kata Nawawi, di Jakarta, Minggu, (17/4/2022).

Mungkin anda suka

Dia menolak memberi tanggapan lebih lanjut mengenai kasus Lili yang kembali dilaporkan melanggar etika karena menerima fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika. “Saya tidak mau menggunjingkan sesama rekan, apalagi ini bulan puasa,” tuturnya.

Laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices yang dirilis AS berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh LSM di sejumlah negara. Pantauan bukan hanya terkait kebijakan publik namun meliputi penegakan hukum.

Kasus Lili yang dijatuhi sanksi karena berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni, kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial masuk dalam laporan itu. Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK menyatakan kasus itu sudah selesai dan Lili telah menjalani hukumannya.

“Sanksinya sudah dijalankan sesuai keputusan dewas,” ujar Ali.

Ali juga tidak mau memberi penjelasan lebih jauh mengenai kasus etika yang kembali membelit Lili karena secara lembaga, KPK telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada dewas. “Pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai Undang-Undang KPK,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button