News

Kasat Narkoba Polres Karawang Antar 2 Ribu Ekstasi ke Tempat Hiburan Malam

Bareskrim Polri mengungkap fakta bahwa Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM pernah mengantar sendiri narkoba jenis Ekstasi untuk diedarkan di Tempat Hiburan Malam (THM) di Bandung.

“Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Selasa (16/8/2022).

AKP ENM diamankan di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Penangkapan AKP ENM berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022 lalu. Dari operasi itu ditangkap sejumlah pengedar narkoba, termasuk Juki dan tersangka lainnya.

Dari pengembangan penyidik, Krisno menjelaskan AKP ENM juga pernah mengantarkan dua ribu butir ekstasi ke tersangka Juki yang juga merupakan pemilik THM Club Bandung.

“Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama dengan Saudara ENM,” tukasnya.

Back to top button