Market

Karyawan dengan Gaji Rp5 Juta per Bulan Kena Pajak 5 Persen, Kecuali Golongan Ini

Pemerintah akan memberlakukan wajib pajak terhadap karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan sebesar 5 persen, sesuai dengan PPh Pasal 21. Namun pajak ini tidak akan berlaku jika karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan itu sudah berkeluarga alias memiliki anak dan istri.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan.

Mungkin anda suka

Aturan itu sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun pemerintah kembali mempertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh).

Pemberlakuakn mengenai aturan tarif PPh orang pribadi ini disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak pada kelompok masyarakat kecil dan menengah. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5 persen dalam UU PPh, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.

Dengan penambahan lapisan tarif tersebut justru memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan tarif tetap 5 persen.

“Untuk gaji Rp 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak,” ujar Sri Mulyani dalam akun instagram pribadinya @smindrawati, dikutip Selasa (3/1).

Dia menjelaskan, karyawan yang belum memiliki tanggungan dengan gaji Rp 5 juta per bulan, maka harus membayar pajak sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25 ribu per bulannya.

Namun pajak ini tidak berlaku jika karyawan atau orang pribadi itu sudah memiliki tanggungan seperti istri dan anak. Untuk kategori karyawan ini, pemerintah membebaskan beban pajak kepada mereka.

“Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak,” tegas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, dalam UU HPP, besaran penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, yakni pekerja alias wajib pajak orang pribadi lajang dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button