News

Kalau Menyerahkan Diri, KPK Pastikan Usut Kasus Maming Sesuai Prosedur Hukum

Kalau Menyerahkan Diri, KPK Janji Usut Kasus Maming Sesuai Prosedur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bendum PBNU, Mardani H Maming secara profesional.

Mungkin anda suka

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi rencana penyerahan diri Mardani usai dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami pastikan, setiap KPK menyelesaikan perkara pada tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan selalu ikuti rel aturan hukum berlaku,” kata Ali Fikri, Kamis (28/7/2022).

KPK kata Ali, memasukkan tersangka dalam daftar buron sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pasalnya Maming sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Bahkan saat akan dijemput paksa di Apartemen Kempinski, Maming ‘menghilang’.

“Memasukan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat, cermat, dan tepat sesuai hukum sehingga kepastian hukum segera terwujud,” ungkapnya.

Maming rencananya akan menyerahkan diri ke KPK hari ini, Kamis (28/7/2022). Hal itu dilakukan setelah gugatan Maming atas status tersangka KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button