News

Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Saya Tak Bisa Pastikan Mardani H Maming Menyerah

Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana mengaku belum bisa memastikan apakah Mardani H Maming menyerahkan diri usai majelis hakim menolak praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Denny beralasan, mangkirnya Mardani H Maming dalam dua panggilan KPK, disebabkan pihaknya masih menunggu putusan praperadilan. Namun, setelah hakim tunggal praperadilan mengetok putusan, Denny belum bisa memberikan garansi apakah kliennya bakal kooperatif, menyerahkan diri ke KPK.

“Padahal, lagi-lagi tadi saya katakan, kami tetap menyampaikan surat permintaan untuk sama-sama menunggu putusan (praperadilan) hari Rabu. Kami akan datang setelah itu jika diperlukan. Kenapa Kamis? Setelah mendengar putusan, jadi tidak ada niat untuk tidak datang,” ujar Denny usai pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Terkait putusan Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo, Denny mengaku kecewa. Terlebih, salah satu pertimbangan hakim yang menggagalkan gugatan kliennya, karena KPK memasukkan Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya Denny menyatakan bahwa Mardani H Maming tak berniat kabur, sebagai buronan. Namun hanya menunggu hasil putusan praperadilan. “Jadi tidak ada maksud untuk menghindar, selalu saya katakan praperadilan cuman 7 hari, kenapa tidak menunggu 7 hari itu sih untuk menghindari komplikasi hukum, jadi bahwasanya sekarang kita mendengar DPO ini yang dijadikan pintu masuk,” jelas dia.

Mengingatkan saja, Mardani H Maming semula dikabarkan akan mendatangi Gedung KPK pada Kamis (28/7/2022), usai keputusan praperadilan dibacakan Hakim Hendra.

Namun, saat dinyatakan kalah di praperadilan, Denny tak memberikan kepastian apakah kliennya akan menyerahkan diri ke KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi, saat ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu masuk DPO alias buronan. “Insya Allah,” pungkas Denny yang langsung meninggalkan ruang sidang PN Jakarta Selatan. [ipe]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button