News

Kak Seto Minta Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dapat Hukuman Seberat-beratnya

Seto Mulyadi, psikolog sekaligus pemerhati anak geram melihat adanya aksi pelaku kejahatan seksual. Terlebih baru-baru ini ramai kasus dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang. Sosok Julianto Eka Putra menjadi sorotan terkait kasus hukumnya yang berstatus terdakwa pelecehan seksual tersebut di Pengadilan Negeri Malang.

“Saya dan @lpai.id mendesak, bila terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual sebagaimana dilaporkan korban, maka berikan hukuman seberat-beratnya dan mohon pengadilan berjalan murni tanpa unsur rekayasa,” kata Seto Mulyadi lewat akun Instagram @kaksetosahabatanak, Jakarta, Jumat, (8/7/2022).

Pria yang akrab disapa Kak Seto tersebut mengungkapkan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sampai selesai.

Sebelumnya, Kak Seto sempat datang ke persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negari Malang. Kak Seto mengaku, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Malang untuk menjadi saksi ahli psikolog dan tidak mendukung prilaku pelecehan seksual tersebut.

“Pada kesempatan ini izinkan saya untuk menjelaskan mengenai kesaksian saya sebagai psikolog pada persidangan kasus sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) pada hari Senin tanggal 4 Juli tahun 2022 di Pengadilan Negeri Malang,” paparnya.

Dia menjelaskan, banyak masyrakat yang bertanya tentang,”Apakah benar Kak Seto mendukung atau membela terdakwa?”.

Dengan tegas Kak Seto menjawab isu yang beredar tersebut. Menurutnya, justru dia tidak sama sekali membela pelaku kejahatan seksual.

“Pada kesempatan ini saya tegaskan saya tidak membela atau mendukung terdakwa. Sekali lagi saya tegaskan saya tidak mendukung atau membela terdakwa. Bahkan saya mendesak ke pengadilan kalau terbukti terdakwa JE bersalah mohon pengadilan berani menghukum terdakwa JE seberat-beratnya,” tegasnya.

Baginya, pelaku kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak perlu dihukum seberat-beratnya.

Perlu diketahui, persidangan terkait pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur tersebut memasuki agenda sidang ke-19. Meski begitu, para korban menilai adanya kejanggalan karena hingga kini terdakwa belum ditahan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button