Market

KAI Purwokerto Siapkan KA Tambahan Saat Arus Mudik

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jawa Tengah, menyiapkan satu rangkaian KA tambahan pada masa arus mudik Lebaran 2022.

“Pada masa arus mudik, kami akan jalankan KA Kutojaya Utara Tambahan relasi Kutoarjo-Jakarta Kota pergi pulang (PP) pada tanggal 22-30 April 2022,” kata Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi di Purwokerto, Senin (11/4/2022).

Menurut dia, tiket KA Kutojaya Utara Tambahan relasi Kutoarjo-Jakarta Kota PP sudah dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access maupun kanal penjualan tiket eksternal yang telah ditunjuk.

Selain KA Kutojaya Utara Tambahan, wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto juga akan dilayani kereta api tambahan dari daerah operasi lainnya pada masa arus mudik Lebaran 2022.

“Salah satunya KA Pasundan Lebaran relasi Kiaracondong-Surabaya Gubeng PP yang akan dijalankan oleh PT KAI Daop 2 Bandung. Kalau dari Daop lainnya, sampai saat ini belum ada informasi,” katanya.

Ia mengatakan pengoperasian KA tambahan tersebut melengkapi perjalanan KA penumpang reguler jarak jauh pada masa arus mudik Lebaran 2022.

Selama ini, wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto melayani 74 perjalanan KA penumpang reguler jarak jauh, yakni 50 KA di lintas Prupuk-Purwokerto-Kroya-Kutoarjo (dari arah Jakarta tujuan Purwokerto/Yogyakarta/Surabaya dan sebaliknya) dan 24 KA di lintas Kroya-Banjar (dari arah Surabaya tujuan Bandung dan sebaliknya).

“Sebagian di antaranya merupakan keberangkatan dari Daop 5, seperti KA Sawunggalih Pagi dan KA Sawunggalih Malam relasi Kutoarjo-Pasar Senen PP, KA Kutojaya Utara relasi Kutoarjo-Jakarta Kota PP, KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong PP, KA Serayu Pagi dan KA Serayu Malam relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen PP, KA Logawa relasi Purwokerto-Jember PP, KA Wijayakusuma relasi Cilacap-Ketapang PP, serta KA Purwojaya relasi Cilacap-Purwokerto-Gambir PP,” kata Ayep.

Terkait dengan hal itu, dia mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan KA jarak jauh agar memerhatikan persyaratan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam hal ini, calon penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (penguat/booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19. Bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam. Sedangkan yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.

Back to top button